Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Eks Wakapolri: Para Polisi Sebenarnya Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Sanksi Berpeluang Tak Dipecat

Mantan Wakapolri Komjen Oegroseno jelaskan para polisi yang terlibat pembunuhan Brigadir J bisa tolak perintah atasan Ferdy Sambo.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado / Tribunnews.com
Bharada E dan Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Eks Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno mengaku para perwira atau anggota Polri yang terlibat pembunuhan Brigadir J bisa saja terhindar dari pemecatan bila menolak perintah atasan, yakni Ferdy Sambo. Sanksi yang bakal diberikan berpeluang tidak akan dipecat dari institusi Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno mengaku para perwira atau anggota Polri yang terlibat pembunuhan Brigadir J bisa saja terhindar dari pemecatan bila menolak perintah atasan, yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diketahui menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang tidak lain ajudannya sendiri.

Dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo ini menyeret banyak anggota Polri.

Sederet perwira termakan perintah Ferdy Sambo dengan menghalangi dan memanipulasi fakta yang sebenarnya terjadi.

Perintah menghalangi pengusutan kasus tentu melanggar kode etik Polri.

Ultimatum Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J ini sebenarnya bisa ditolak para perwira di bawahnya, khususnya mereka yang telah terlibat dan berujung pemecatan.

Andai kata mereka menolak, para perwira tersebut tidak akan berujung nasib dipecat dari institusi Polri.

Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo
Brigadir J (kiri) dan Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews/Istimewa)

Salah satunya, Kompol Chuck Putranto yang kini telah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik memanipulasi barang bukti.

Begitu juga dengan Bharada E, meski belum dipecat, ia kini telah menjadi tersangka karena mengeksekusi Brigadir J di TKP atas perintah Ferdy Sambo.

Hal itu dijelaskan Komjen Oegroseno dengan menilai bahwa pencopotan sejumlah perwira menengah yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan hal yang sudah semestinya.

Baca juga: Ini Klarifikasi Kak Seto Terkait Saran Sel Khusus pada Putri Candrawathi, Singgung Soal Hak Anak

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Pakar Hukum Pidana Sebut Peristiwa Magelang Takkan Meringankan Hukuman Sambo Cs

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Putri Candrawathi Menangis di Depan Kamar Mandi, LPSK Temukan Kejanggalan

Komjen Oegroseno mengatakan bahwa sejumlah perwira polisi yang ketahuan membantu menghapus barang bukti dan mengacaukan penyelidikan sudah pasti melanggar kode etik.

Meskipun kata Oegroseno, para anggota polisi itu melakukan pelanggaran kode etik atas perintah jenderal atau pimpinan.

Komjen Oegroseno mengatakan bahwa pemecatan perwira kepolisian yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo sudah sesuai kode etik kepolisian.

Tidak diperlukan putusan hukum pidana untuk memecat sejumlah perwira menengah itu.

Menurut Oegroseno, pemecatan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved