Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat Lantaran Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya
Hasil sidang itu memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri
Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia diketahui pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, dilansir Kompas.com.
Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinngi.
Ia juga pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Di tahun 2017, Kompol Baiquni pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kala itu, ia ditugaskan bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.
Kompol Baiquni yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri, kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Sidang itu digelar soal Kompol Baiquni yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pada hari ini juga sama masih menyangkut pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang kompol BW dengan pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Para saksi ada kurang lebih ada 4 orang ya yang dilaksanakan hari ini. Nanti hasilnya akan kita juga sampaikan. Pada hari ini kita akan juga coba menayangkan sidang kode etik terhadap Kompol BW," kata dia.
Adapun sidang tersebut dimulai pada Jumat sejak pukul 09.30 WIB.
Polri sebelumnya memutuskan untuk memecat mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Kamis (1/9/2022).