Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Profil Kompol Baiquni Wibowo, Pejabat Propam Polri yang Dipecat Halangi Pengusutan Kasus Brigadir J

Profil Kompol Baiquni Wibowo, perwira pertama yang dipecat karena menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Profil Kompol Baiquni Wibowo, perwira pertama yang dipecat karena menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. PS Kasubbagriksa Rowabprof Divisi Propam Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Biodata dan Profil Kompol Baiquni Wibowo, perwira pertama yang dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri karena menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemberhentian Kompol Baiquni ini merupakan imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompol Baiquni adalah salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.

Irjen Dedi mengatakan, Kompol Baiquni ditetapkan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Baca juga: Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat Lantaran Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

Baca juga: Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Merasa Malu hingga Ingin Akhiri Hidup, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Komnas HAM Temukan Fakta

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Proses sidang, menurut Dedi, digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari. Selama pemeriksaan ada 4 saksi dihadirkan.

Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri berjumlah 7 orang, termasuk Kompol Baiquni.

Keenam tersangka lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri,

serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Hingga saat ini, baru ada 3 tersangka yang sudah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni. Ketiganya mendapat sanksi pemecatan.

Profil dan Biodata Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia diketahui pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, dilansir Kompas.com.

Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinngi.

Ia juga pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Di tahun 2017, Kompol Baiquni pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kala itu, ia ditugaskan bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.

Kompol Baiquni yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved