Manado Sulawesi Utara
KPU Sulawesi Utara Beri Masukan ke 15 Parpol, Bersiap Diri Hadapi Verifikasi Faktual
KPU Sulawesi Utara mulai memberikan masukan kepada para partai politik. Parpol diminta bersiap menghadapi verifikasi faktual.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) memberi masukan untuk partai politik (parpol) menghadapi verifikasi faktual.
Dari 24 parpol yang mendaftar di KPU RI, ada 15 parpol di antaranya yang akan menjalani verifikasi faktual.
Sembilan parpol lainnya tidak lagi akan ikut tahapan verifikasi faktual karena masuk kategori parpol pemilik kursi DPR RI.
Adapun sembilan parpol di maksud yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.
Kemudian 15 parpol yang akan mengikuti verifikasi faktual yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.
Yessy Momongan, anggota KPU Sulut, menyampaikan verifikasi faktual akan diberlakukan untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI.
"Hal itu sesuai dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, -red), KPU hanya menjalankan keputusan tersebut," ungkap dia saat Rapat Kordinasj Verifikasi parpol di Grand Kawanua International Convention Center, Kairagi, Kota Manado, Kamis (1/9/2022)
Saat ini KPU masih dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap 24 parpol yang mendaftar.
Verifikasi faktual sesuai jadwal tahapan akan diselenggarakan 15 Oktober - 4 November 2022.
Yessy Momongan mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan parpol.
Baca juga: Ormas Laskar Bogani Pertanyakan Gelar Adat Hadi Pandunata: Ini Harus Jelas
Baca juga: 2 Jari Brigadir J Terluka, Dokter Forensik Bantah Akibat Potongan Gunting Cerutu, Ini Penjelasannya
Ia pun memberikan sejumlah informasi dan masukan bagi parpol agar bisa lancar dalam mengikuti verifikasi faktual.
Verifikasi keanggotaan akan ditentukan secara sampling.
Misalnya ada kasus anggota parpol tidak berada di tempat tinggal, sehingga belum bisa dilakukan verifikasi faktual, maka solusinya nanti Liaison Officer (LO) parpol akan menghadirkan anggota parpol yang bersangkutan di Kantor KPU kabupaten/kota.
Jika berhalangan karena sedang ke luar daerah, maka KPU melakukan verifikasi dengan sambungan video call.
"Jadi anggota parpol akan pegang KTP dan KTA (Kartu Tanda Anggota, -red) kemudian akan kita cocokkan. LO parpol harus siap-siap," ujar dia.
