Brigadir J Tewas
Putri Tak Ditahan, Kamaruddin: Banyak Tersangka Lagi Hamil Tua Ditahan, Cuma Duitnya Enggak Banyak
Putri Candrawathi tak ditahan membuat pengacara dari keluarga Brigadir J memberi tanggapan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawathi yang sampai saat ini tak ditahan menjadi sorotan.
Diketahui hal itu membuat pengacara dari keluarga Brigadir J memberi tanggapan.
Dimana Kamaruddin menyinggung soal wanita hamil tua ditahan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Seorang Pria yang Disebut Bikin Susah Keluarga Tewas Ditembak Adik dan Ayahnya

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai alasan penyidik tak menahan Putri Candrawathi, tidak relevan.
Kamaruddin lantas membandingkan nasib pencuri sandal jepit dengan Putri Candrawathi.
"Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan."
"Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana, yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kamaruddin Ssaat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Ia menuturkan, alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan.
Sebab, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan, tetap ditahan oleh polisi.
"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi."
"Cuma kan tersangka-tersangka lainnya duitnya enggak banyak," tuturnya.
Karena itu, kata Kamaruddin, Putri Candrawathi juga harus diperlakukan sama di mata hukum. Namun, dia pesimistis protesnya itu bakal didengar oleh pihak kepolisian.
"Masalah protes sih ya protes, tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh?"
"Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan), biar dulu dia ditahan."
"Supaya cara berpikirnya itu bersih, tidak dipengaruhi orang orang di sampingnya," paparnya.
Kesehatan, Kemanusiaan, dan Punya Balita Jadi Alasan Penyidik Tak Tahan Putri Candrawathi
Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Permohonan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Yakni, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah mencekal Putri Candrwathi. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif, jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," beber Agung. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com