Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putri Candrawathi Wajib Lakukan Hal Ini Selama Tak Ditahan, Pengacara Mohon Pengertian

Menurut Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, kliennya tak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan ilustrasi baju tahanan 

"Dua kali seminggu, mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," lanjutnya.

Ia belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan pada minggu depan.

Lebih lanjut, Arman mengatakan bahwa kliennya siap agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.

"Belum tahu juga, belum. Insyaallah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," katanya.

Adapun sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi.

Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam agenda konfrontir kali ini, kecuali Ferdy Sambo.

Para tersangka antara lain Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," katanya.

Putri Menyelinap

Putri Candrawathi selesai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) tengah malam.

Adapun proses pemeriksaan tim penyidik telah rampung dilakukan pada pukul 23.45 WIB.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu kembali tak terlihat batang hidungnya.

Pantauan di lokasi pada Rabu sekitar pukul 23.50 WIB, hanya kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

"Tadi kita mulai pemeriksaan jam 1. Karena tadi masuk, saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 23.45," ujar Arman, kepada wartawan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved