Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putri Candrawathi Wajib Lakukan Hal Ini Selama Tak Ditahan, Pengacara Mohon Pengertian

Menurut Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, kliennya tak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan ilustrasi baju tahanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Meski telah ditetapkan sebagai tersnagka, namun nyatanya Putri Candrawathi tidak ditahan.

Bahkan diperkirakan sampai beberapa waktu kedepan, itu lantaran permohonan agar tak ditahan dikabulkan Bareskrim Polri.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan hal itu dikabulkan.

Baca juga: Beda Perlakukan Hukum Antara Putri Candrawathi dan Angelina Sondakh, Meski Sama-sama Punya Bayi

Simak video terkait :

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, bisa sedikit tersenyum saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Menurut Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, kliennya tak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.

Baca juga: Pantas Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ternyata Hal Ini Jadi Alasan


Keinginan publik agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan akhirnya tak terealisasi. Polri mengabulkan permintaan Putri yang ingin urus anaknya yang masih balita. (Istimewa)

Arman menuturkan, alasan kemanusiaan tersebut adalah lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga menjadi dasar permohonan untuk tidak ditahan.

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," katanya.

Namun, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada, dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana," tutur Arman.

Baca juga: Pantas Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ternyata Hal Ini Jadi Alasan

Potret Penampilan Putri Candrawathi, Busana, Penutup Kepala hingga Tas yang Dijinjing Serba Hitam
Potret Penampilan Putri Candrawathi, Busana, Penutup Kepala hingga Tas yang Dijinjing Serba Hitam (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

Namun begitu, sebagai tersangka Putri Candrawathi tetap wajib lapor seminggu dua kali.

"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved