DPRD Minahasa
DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2022
sidang Paripurna DPRD Minahasa ini akan dilanjutkan dengan penutupan masa persidangan pertama Bulan Mei hingga Agustus
TRIBUNMANADO, TONDANO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, sidang Paripurna DPRD Minahasa ini akan dilanjutkan dengan penutupan masa persidangan pertama Bulan Mei hingga Agustus dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September sampai Desember Tahun 2022.
Rapat tersebut digelar, di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Kamis (1/9/2022) sore tadi.
Rapat Paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Glady P.E Kandouw, SE di dampingi Wakil Ketua Oktesy Runtu, SH, MSi dan Denny Kalangi bersama seluruh anggota dewan.
Sementara mendampingi Bupati, Wakkl Bupati Robby Dondokambey, SSi, MM, Sekdakab Frits R. Muntu, S.Sos dan pejabat-pejabat Minahasa bersama Wakapolres Kompol Yindar Sapangallo, mewakili Dandim 1302 Damramil Tondano Kapten Inf Donny Lumenta dan mewakili Kajari Minahasa.

Dikatakan ketua DPRD Glady Kandouw, bahwa sidang Paripurna ini dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dan penutupan masa persidangan pertama Bulan Mei hingga Agustus dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September sampai Desember Tahun 2022.
"Jadi rapat ini dimulai dengan memberikan kesempatan pada Bupati Minahasa untuk menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022," jelas Ketua DPRD Glady Kandouw dalam pembukaan rapat paripurna tersebut.
Diketahui, pembahasan rancangan tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 16.
"Untuk jadwal pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 akan disampaikan setelah Rapat Paripurna ini selesai," kata Kandouw.
Sementara itu, Bupati Minahasa Royke Octavian Roring langsung membacakan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.
Terkait penyampaian diatas bahwa RKPD Minahasa dalam penyusunannya berpedoman pada Perpres nomor 18 tahun 2020, tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.
Menurut Bupati, RKPD ini juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, serta RPJMD Minahasa tahun 2018-2023, yang mengusung visi “Mewujudkan Minahasa Yang Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera”,

"Sedangkan tema pembangunan yang diusung untuk tahun 2022 ini adalah “Pemantapan Ekonomi Nasyarakat Melalui Peningkatan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Pariwisata” untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah," jelas Bupati Royke Roring.
Dikatakannya, KUA-PPAS Tahun 2022, serta rancangan perubahan ini disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
"Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sedangkan arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengatasi isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah,” ungkapnya.