Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Penjabat Kumtua di 80 Desa Tuai Polemik, DPRD Bakal Panggil 3 Pejabat Pemkab Minahasa Sulawesi Utara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akan memanggil sejumlah pejabat Pemkab Minahasa.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
Mejer/Tribun Manado
Koordinator Komisi 1 DPRD Minahasa Denny Kalangi, panggil sejumlah pejabat Pemkab Minahasa berkaitan dengan penunjukan Penjabat Kumtua di 80 desa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akan memanggil sejumlah pejabat Pemkab Minahasa.

Hal ini terkait dengan Polemik penunjukan Penjabat Hukum Tua (Kumtua) di Minahasa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi jadi atensi DPRD Minahasa.

Bahkan, dalam waktu dekat ini, DPRD Minahasa khususnya komisi 1 akan memanggil Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab.

"Iya, dalam waktu dekat ini, kami akan hearing Asisten 1, Kadis PMD dan Kabag Hukum," kata Wakil Ketua DPRD Minahasa, Denny Kalangi kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (31/8/2022).

Menurut Koordinator Komisi 1 DPRD Minahasa ini, pemanggilan sejumlah pejabat Pemkab tersebut, berkaitan dengan penunjukan Penjabat Kumtua di 80 desa.

"Agendanya adalah menanyakan soal penunjukan penjabat hukum tua di Minahasa. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak," sebut Kalangi.

Lanjut dia, pemanggilan sejumlah pejabat ini, dikarenakan sudah ada masukan dari masyarakat agar segera melakukan penunjukan Penjabat Kumtua di 80 desa yang sudah habis masa jabatannya.

"Salah satu masukan dari masyarakat, yaitu penjabat hukum tua harus dari unsur PNS. Nah, itu yang harus kita kaji," jelas Politisi Senior Partai Demokrat tersebut.

Namun begitu, kata Kalangi, jika ada penunjukan Penjabat Kumtua di luar unsur PNS. Mungkin sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Bisa saja sudah ada komunikasi dengan pusat, sehingga bisa dari luar PNS. Apalagi, baru melewati krisis pandemi Covid-19, sehingga pemerintah memberikan penghargaan kepada Kumtua sebelumnya untuk ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plh maupun Plt," tandas Kalangi.

Sebelumnya, Asisten 1 Pemerintah dan Kesra, Drs Riviva Maringka MSi mengatakan soal penunjukan penjabat Hukum Tua bisa dilakukan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tergantung masa jabatan kepala desa.

"Plt nya akan ditunjuk oleh bupati dan wakil bupati, pertengahan Bulan September tahun ini, 80 desa di Minahasa sudah ada Plt, dan akan dilantik secara serentak," kata Maringka kepada Tribunmanado.co.id, belum lama ini.

Terkait apakah penunjukan Plt kepala desa dan perangkat bisa dari non PNS, Maringka mengatakan hal itu bisa saja dilakukan.

"Plt kepala desa bisa dari non PNS. Tapi kalau Penjabat kepala desa, teknisnya bisa tanya ke Dinas PMD," beber Maringka.

Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa, Jefry Tangkulung SH MAP mengatakan soal Penjabat Kumtua yang berasal dari kalangan PNS, apabila masa jabatan kepala desa berakhir, Tangkulung enggan berkomentar lebih.

"Nanti dibicarakan lagi," singkatnya.

Dijelaskannya, bahwa dari 80 desa, ada beberapa Kumtua yang masa jabatannya berakhir pada 8 Agustus 2022. Sedangkan yang lainnya berakhir 18 September 2022.

"Nantinya, mereka yang sudah berakhir masa jabatannya akan dievaluasi oleh pimpinan, dalam hal ini bupati dan wakil bupati. Apakah masih layak ditunjuk sebagai Plt atau tidak. Dan dinas PMD sifatnya hanya koordinasi," pungkas Tangkulung.

Sementara itu, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesi (GAMKI) Minahasa mengusulkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, untuk mencari atau menunjuk Penjabat Hukum Tua (Kumtua) dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional dan berkompeten.

Wakil Sekretaris DPC GAMKI Minahasa William Gosal SH, didampingi Ketua Departemen Politik, Kebijakan Publik dan Legislasi Departemen Advokasi dan Hukum Andre Pua SIP, menegaskan bahwa Penjabat Kumtua yang habis masa jabatannya, harus diangkat dari PNS di lingkungan Pemkab.

"Mereka yang menjabat, harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan, dan yang pasti harus PNS yang profesional dan berkompeten," kata Gosal, belum lama ini.

Sebab, Terkait dengan masa jabatan kepala desa telah diatur pada Pasal 47 Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Kemudian, terkait pemberhentian kepala desa diatur pada Pasal 54," pungkasnya. (Mjr)

Baca juga: Sudah Disalurkan Hari Ini, BLT Pengalihan Subsidi BBM, Jokowi: untuk Masyarakat Selama 4 Bulan

Baca juga: Dituding Faizal Assegaf Banyak Istri, Viva Yoga: Bagi PAN Erick Thohir Tetap Layak Maju Capres 2024

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved