Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Prof Gayus Sebut Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Jika Lakukan ini
Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Prof Gayus menyebutkan peluang Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati jika lakukan hal ini.
“Kita harus tunggu akhir dari persidangan untuk menyimpulkan kasus ini,” tambahnya.
Ia juga sepakat dengan Prof Gayus, bahwa substansi hukum mengenal adanya kebermanfaatan disamping keadilan dan kepastian hukum.
Tujuannya agar hukum tak sekadar mengadili yang salah dan menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, tetapi hukum juga harus mampu memberi manfaat untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Harus ada kebermanfaatan dari penuntasan kasus hukum terhadap Sambo ini. Kita ingin agar di kemudian hari tidak muncul Sambo-Sambo yang lain,” tandasnya.
Sementara itu, Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono mengatakan seminar nasional dengan topik bahasan Ferdy Sambo ini menjadi bagian dari upaya Unkris untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat luas sebagai bagian dari tugas para akademisi.
“Kampus punya kebebasan akademis untuk memberikan kajian termasuk dalam kasus Sambo ini. Unkris merasa terpanggil memberikan pandangan dari sisi akademis,” kata Rektor.
Ayub memastikan bahwa seminar nasional terkait Sambo ini tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Sambo maupun pelaku lainnya.
Namun semata-mata ingin melihat lebih luas aspek hukum dari kasus tersebut dengan maksud mencegah kasus serupa terjadi berulang.
Seminar nasional dihadiri tidak hanya dosen dan mahasiswa Unkris tetapi juga akademisi dari berbagai kampus lain di Jabodetabek.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/30/prof-gayus-lumbuun-sebut-ferdy-sambo-bisa-bebas-dari-hukuman-mati-asalkan-jadi-justice-collaborator?page=all