Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Prof Gayus Sebut Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Jika Lakukan ini

Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Prof Gayus menyebutkan peluang Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati jika lakukan hal ini.

Editor: Tirza Ponto
WARTA KOTA/YULIANTO
Akhirnya Terungkap, Prof Gayus Sebut Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Jika Lakukan ini 

Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Sambo harus berani membongkar borok yang ada di institusi yang menaunginya sejelas-jelasnya, setransparan mungkin, dan sejujur-jujurnya.

Karena sejak kasus Sambo bergulir, isu seputar ketidakberesan institusi Polri seperti munculnya Geng 303 terus bergulir dan itu berhasil meyakinkan publik bahwa ada yang tidak beres pada institusi Polri.

“Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator. Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Prof Gayus.

Memang persoalan Sambo menjadi justice collaborator ini tidak akan mengurangi ‘rasa sakit hati’ dan kepedihan keluarga almarhum Brigadir J.

Namun jika itu bisa dilakukan maka kebermanfaatan hukum akan sedemikian besar yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Bagi Prof Gayus, menggabungkan pemahaman social justice sebagai demokrasi, legal justice sebagai nomokrasi dan keadilan prosedural dan keadilan substantif sebenarnya terbuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan unsur kemanfaatan atas pengakuan yang selengkap-lengakpnya, sejujur-jujurnya, seterbuka-terbukanya dari pelaku.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Detik-detik Brigadir J Dieksekusi dalam Rekonstruksi, Ferdy Sambo Terlihat Tenang

Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari ini, Selasa, (30/8/2022).
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari ini, Selasa, (30/8/2022). ((Grid.ID / Rissa Indrasty))

Soal justice collaborator, Prof Gayus menyatakan bahwa hukum nasional telah mengaturnya sebagai norma hukum yang diatur melalui Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang berkerjasama.

Prof Gayus, perkembangan proses hukum ditingkat penyelidikan dapat dikatakan menjadi keberhasilan kelompok masyarakat dari berbagai unsur termasuk advokat yang mendapatkan kuasa untuk menangani kasus.

Kelompok masyarakat umum dalam konteks pemikiran Prof Gayus, dapat disebut sebagai social justice warrior atau pejuang keadilan sosial bersama para advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum korban yang telah dengan tegas dan berani mengungkapkan berbagai informasi termasuk fakta-fakta yuridis yang ditemukan.

Di tempat yang sama Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan mengakui banyak public yang terjebak dalam kasus Sambo ini dan menilai bahwa kasus telah selesai dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku pembunuhan.

“Begitu hebatnya pemberitaan, sehingga kasus yang sebenarnya baru dimulai, seolah-olah telah sampai pada akhir cerita,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sejak kasus Sambo mencuat telah ada skenario-skenario yang disusun untuk mempengaruhi hukum.

Pada skenario pertama yang awalnya diyakini publik, ternyata gugur setelah ada pengakuan jujur dari Bharada E.

“Namun meski sekarang skenario dua sudah makin menguat, bisa saja muncul skenario ketiga dan seterusnya. Semuanya serba mungkin,” kata Otto.

Karena itu, sebagai kaum akademisi, Otto mengajak para dosen dan mahasiswa untuk mengkritisi persoalan ini dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved