Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Ikut Rekonstruksi, Ada yang Disembunyikan?

Saat proses rekonstruksi berlangsung, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak boleh masuk ke dalam lokasi.

Editor: Tesalonika Geatri
Tangkap layar Polri TV
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dilarang Ikut Rekonstruksi, Adakah Skenario Baru?. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara keluarga Brigadir J sempat hadir di lokasi rekonstruksi.

Diketahui hari ini telah dilakukan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Lokasi rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling.

Saat proses rekonstruksi berlangsung, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak boleh masuk ke dalam lokasi.

Kamaruddin pun menyebut, larangan tidak boleh mengikuti proses rekonstruksi ini sebagai pelanggaran berat.

Selain Putri Candrawathi, keempat tersangka tampak menggunakan baju tahanan termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Selain Putri Candrawathi, keempat tersangka tampak menggunakan baju tahanan termasuk Irjen Ferdy Sambo. (Tangkap layar Polri TV/ Kompas TV)

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya."

"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat. Jadi menurut kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat," ungkapnya di Jalan Saguling, Selasa, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Karena tidak bisa mengikuti rekonstruksi, Kamaruddin dan tim akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi.

"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu."

"Daripada kami hanya duduk-duduk saja, mending kami pulang," beber dia.

Pengacara keluarga Brigadir J ini pun tidak mengetahui secara pasti alasan pelarangan itu.

Kamaruddin lalu mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, yang menyebut pengacara pelapor tidak boleh melihat proses rekonstruksi.

"Alasannya pokoknya. Tadi Dirtipidum "Pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat'," kata dia.

Menurutnya, pengacara korban seharusnya boleh mengikuti proses rekonstruksi.

Namun, Kamaruddin mengaku tak diizinkan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved