Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Ikut Rekonstruksi, Ada yang Disembunyikan?
Saat proses rekonstruksi berlangsung, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak boleh masuk ke dalam lokasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara keluarga Brigadir J sempat hadir di lokasi rekonstruksi.
Diketahui hari ini telah dilakukan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Lokasi rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling.
Saat proses rekonstruksi berlangsung, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak boleh masuk ke dalam lokasi.
Kamaruddin pun menyebut, larangan tidak boleh mengikuti proses rekonstruksi ini sebagai pelanggaran berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya."
"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat. Jadi menurut kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat," ungkapnya di Jalan Saguling, Selasa, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Karena tidak bisa mengikuti rekonstruksi, Kamaruddin dan tim akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi.
"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu."
"Daripada kami hanya duduk-duduk saja, mending kami pulang," beber dia.
Pengacara keluarga Brigadir J ini pun tidak mengetahui secara pasti alasan pelarangan itu.
Kamaruddin lalu mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, yang menyebut pengacara pelapor tidak boleh melihat proses rekonstruksi.
"Alasannya pokoknya. Tadi Dirtipidum "Pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat'," kata dia.
Menurutnya, pengacara korban seharusnya boleh mengikuti proses rekonstruksi.
Namun, Kamaruddin mengaku tak diizinkan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.