Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Ternyata Ini

Akhirnya terungkap alasan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak pakai baju tahanan saat rekonstruksi kasus kematian Brigadir J nanti.

Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan ilustrasi baju tahanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak pakai baju tahanan saat rekonstruksi kasus kematian Brigadir J nanti.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan status Putri Candrawathi belum tahanan meski tersangka.

Sementara, kata Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo dan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan memakai baju tahanan saat rekonstruksi.

Baca juga: Bharada E Bakal Dijaga Ketat saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda dengan Ferdy Sambo

Baca juga: Akhirnya Terungkap Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran Berat

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tidak Khawatir

Foto: Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan Brigadir J (kanan). Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J digelar Selasa (30/8/2022), Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan. (Istimewa)

Diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi kasus Brigadir J digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rencananya, proses rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Bareskrim Polri bakal menghadirkan lima tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam rekonstruksi tersebut, Putri Candrawathi disebut tidak akan mengenakan baju tahanan.

Lantas, apa alasan Putri Candrawathi tak pakai baju tahanan?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menjelaskan mengapa Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan.

Ia menyampaikan, status Putri Candrawathi belum tahanan meski sudah menjadi tersangka.

"Ibu PC ini memang tersangka, tapi dia bukan tahanan (karena belum ditahan)," ungkapnya, Senin (29/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sementara itu, Andi mengatakan, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," ungkapnya kepada wartawan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Di sisi lain, Andi menuturkan, nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.

Ia menyebut, Ferdy Sambo akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.

"Standar pengamanan tahanan," imbuh Andi.

Rekonstruksi Digelar di 2 Lokasi

Tidak hanya di rumah dinas, ternyata rekonstruksi kasus Brigadir J juga digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan rekonstruksi juga dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," jelas Dedi kepada wartawan, Senin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipastikan Hadir

Foto: Begini suasana Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2022) malam. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan kliennya akan menghadiri rekonstruksi kasus Brigadir J.

"Insya Allah akan hadir," ujarnya, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.

Diketahui, rekonstruksi akan dijalankan oleh Bareskrim Polri dengan transparan demi menjadikan kasus tersebut terang benderang.

Polri juga menggandeng Kompolnas, Komnas HAM, JPU, dan penasihat hukum para tersangka.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo disebut sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved