Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran Berat
Akhirnya terungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak masuk pelanggaran HAM Berat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak masuk pelanggaran HAM Berat.
Sementara penjelasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yakni, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali.
Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Gempa Guncang Yogyakarta Pagi Ini Selasa 30 Agustus 2022, Baru Guncang di Laut, Info Terkini BMKG
Baca juga: Gempa 5,8 SR Pagi Ini Selasa 30 Agustus 2022, Baru Saja Terjadi Guncang di Laut, Info Lokasinya
Baca juga: Akhirnya Terungkap Bharada E Dijaga Ketat saat Rekonstruksi, Komnas HAM dan Kompolnas Turun Tangan
Foto: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Taufan menjelaskan kasus pembunuhan brigadir j bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM berat. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Lantas apa yang termasuk pelanggaran HAM berat? Ini penjelasan Ahmad Taufan Damanik.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat.
Menurut Taufan, jika merujuk Statuta Roma terkait pelanggaran HAM Berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.
Dia menjelaskan, pelangaran HAM berat memiliki arti tersendiri, sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati.
Pengertian pelanggaran HAM Berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.
Taufan memberikan contoh di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.
"Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM.
Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Saat ini banyak masyarakat salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM Berat.
Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima korban.