Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Reaksi Ferdy Sambo Lihat Para Saksi Menangis Dimarahi Jenderal yang Kini Terancam
Handoko melihat Ferdy Sambo tertekan dan stress saat menjalani sidang etik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap reaksi Ferdy Sambo lihat 15 saksi menangis dimarahi para Jenderal Komisi Etik.
Diketahui telah berlangsung sidang kurang lebih 17 jam dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik usai ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebagai terduga pelanggar di Komisi Etik, Ferdy Sambo masih mengenakan pakaian dinas harian atau PDH Polri.
Terekam, dalam sidang tersebut penuh drama. Sidang diwarnai dengan perasaan bersalahan, ketegaran, ketegangan, hingga tangisan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkan Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Etik saat membacakan putusan untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik karena telah melakukan perbuatan berupa sebagai otak pembunuhan berencana dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Ada 7 kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ahmad Dofiti didampingi para jenderal lainnya, yakni Irjen Yazid Fanani (Wakil Ketua Komisi Etik). Sementara Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja adalah Anggota Komisi Etik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan para pengadil di KKEP secara kolektif kolegial atau satu suara untuk memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"(Keputusan ini, red) Kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (pemecatan)," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Napas Ferdy Sambo Pendek
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar secara maraton. Sidang yang dimulai pada Kamis (25/8/2022) berakhir pada Jumat (26/8/2022). Ia duduk bersandar di kursi saat proses persidangan.
Dalam sidang etik itu, KKEP memanggil 15 saksi terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. 15 saksi terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.
15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.