Pantas Ferdy Sambo Diputus Pecat Tidak Dengan Hormat, Ternyata Lima Jendral Setuju
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus bergulir, ia dipecat secara tidak terhormat dari Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi keputusan yang diambil dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut murni diambil oleh seluruh jendral yang memimpin sidang.
Ada lima jendral yang setuju dan menandatangani putusan tersebut.
Baca juga: Baru Terungkap Tabiat Asli Ferdy Sambo Saat Menjabat, Ternyata Doyan Mabuk hingga Tembak Sana Sini
Simak video terkait :
Meski begitu, Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian RI.
Pemecatan ini pun ditetapkan setelah lima jenderal sepakat menandatangani putusan sidang kode etik profesi Polri.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus bergulir, imbas dari permasalahan ini pun ia dipecat secara tidak terhormat dari Polri.
Baca juga: Begini Respons Kapolri usai Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Pemecatannya, Sigit: Kita Lihat Saja
5 Jenderal menandatangi putusan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian RI.(Tribunnews)
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Lantas, siapa saja sosok jenderal yang sepakat menandatangani putusan sidang kode etik Ferdy Sambo ?
Komjen Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat (4 Juni 1967) yang menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.
Komjen Ahmad Dofiri merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 1989 dan mendapat penghargaan Adhi Makayasa.
Baca juga: Pantas Aktivis Perempuan Geram Sampai Sebut Ferdy Sambo dan Istrinya sudah Mati, Singgung Ibu Korban

Dalam karier kepolisiannya, Komjen Ahmad Dofiri pernah menjabat sebagai Kapolda Banten dan Kapolda Yogyakarta tahun 2016.