Brigadir J Tewas
Begini Respons Kapolri usai Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Pemecatannya, Sigit: Kita Lihat Saja
Ferdy Sambo melayangkan banding soal keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP yang digelar Kamis (26/8/2022) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Sambo menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Pantas Aktivis Perempuan Geram Sampai Sebut Ferdy Sambo dan Istrinya sudah Mati, Singgung Ibu Korban
Sidang KKEP digelar mulai Kamis pagi dan selesai pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo kini mengajukan banding setelah pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk memecat atau memberhentikan secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif kepada Sambo.
Ferdy Sambo melayangkan banding soal keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau berkomentar banyak soal pengajuan banding dari Ferdy Sambo tersebut.
"Ya kita lihat saja," singkat Listyo kepada wartawan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Meskipun begitu, Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.
Dia meminta menghargai putusan apa yang akan dijatuhkan setelah adanya pengajuan banding terhadap pemecatan yang sudah diputuskan dalam sidang kode etik.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, hasil sidang kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terhadap Ferdy Sambo.
Menyikapi hal tu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.