Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Tanggapan Kapolri Terkait Langkah Ferdy Sambo Seusai Dipecat Polri: Lihat Saja

Akhirnya terungkap tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo usai dipecat kasus tewasnya Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo seusai dipecat kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri mengatakan bahwa untuk melihat saja nanti apa hasil pengajuan banding Ferdy Sambo, apakah diterima atau tidak.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan, Guru Besar Ungkap Ia Sulit Jujur Karena Hal ini

Baca juga: Akhirnya Terungkap Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Tenang, Tegang, Penuh Air Mata

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kamaruddin Bongkar Perilaku Ferdy Sambo, Suka Koleksi Miras & Mabuk

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Manado/Dok Human Polri/ Tribunnews.com)

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan tanggapannya terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (27/8/2022) tersebut, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Sanksi tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo imbas dari perbuatannya dalam kasus perencanaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigaidr J.

Setelah diputuskan dipecat dari Polri, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.

Menanggapi hal tersebut Kapolri pun mengatakan untuk melihat saja nanti apa hasil dari pengajuan banding Ferdy Sambo, apakah diterima atau tidak.

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Kapolri dilansir Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut Kapolri menyebut, bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Karena pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari proses Ferdy Sambo dalam mendapatkan rekomendasi untuk disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kapolri menegaskan, nantinya pasti akan ada putusan lebih lanjut terkait pengajuan banding Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," tegasnya.

Tanggapan Keluarga Brigadir J

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022).

Keluarga Brigadir J, Roslin Simanjuntak, menanggapi sikap Ferdy Sambo atas putusan sidang etik tersebut.

Menurut dia, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.

Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.

"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam.

Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin.

Roslin melanjutkan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.

"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.

Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo Dipecat

Foto: Irjen Ferdy Sambo (Kolase Istimewa/Kompas.com)

Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Termasuk sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J merasa puas karena keputusan itu sudah tepat.

Hal ini terkait perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo kepada sang ajudan.

"Ya memang seharusnya dipecat secara tidak hormat," kata bibi Brigadir J.

Roslin pun mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta tim yang telah memberikan keputusan tersebut.

"Kami merasa puas buat kinerja Kapolri dan timnya karena pelanggaran kode etik yang dilakukan selama ini."

"Dia merancang pembunuhan, dia menghalang-halangi penyidikan, dan dia juga mengajak anak buahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada anak kami," jelasnya.

Tak cukup sampai di situ, Roslin meminta agar Ferdy Sambo dapat dihukum seadil-adilnya selain pemecatan tidak dengan hormat.

"Kami masih meminta bukan hanya pemecatan, tapi hukum yang seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan harus diberikan kepada Sambo," ujar dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved