Brigadir J Tewas
Profil 5 Jenderal yang Setujui Pemecatan Ferdy Sambo, Ada Ahmad Dofiri hingga Yazid Fanani
Ada 5 jenderal polisi yang menyetujui pemecatan Ferdy Sambo. Kelimanya terlibat dalam sidang KKEP Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022)-Jumat (26/8/2022)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022)-Jumat (26/8/2022).
Dari hasil sidang, Polri memutuskan memecat Ferdy Sambo.
Namun, Ferdy Sambo dikabarkan mengajukan banding atas pemecatannya.
Perlu diketahui ada lima jenderal polisi yang menyetujui pemecatan Ferdy Sambo.
Mereka adalah Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang; Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.
Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi isi putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo:
Satu sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi, yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar;
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Putusan tersebut diteken oleh lima jenderal, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.
Serta keempat anggota sidang yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.
Berikut ini profil lima jenderal Polri tersebut:
1. Profil Komjen Ahmad Dofiri
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Komjen Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada 4 Juni 1967.