Brigadir J Tewas
Brigadir J Disebut Bopong Putri dari Sofa dan Tepergok Kuwat Saat di Magelang, ini Kata Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding pertanyakakan Brigadir J yang melakukan hal ini kepada Putri Candrawathi.
Kuwat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Oleh polisi, dia disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Saran Kak Seto Putri Candrawathi Jadi Tahanan Rumah, Sebut Kasus Angelina Sondakh

Kuwat Maruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Kuwat Maruf rupanya juga sempat memberi ancaman kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.
Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuwat Maruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)
Artikel telah tayang di TribunVideo.com
https://video.tribunnews.com/view/438183/brigadir-j-disebut-tepergok-kuwat-bopong-putri-di-sofa-dan-mengendap-ke-kamar-kapolri-membenarkan