Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Apa yang Pertama Kali Dilakukan Putri Candrawathi Saat Tiba di Bareskrim Polri

Baru terungkap kalau kedatangan Putri Candrawathi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, ajudan sang suami Ferdy Sambo.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Dok. Handout
Baru Terungkap Apa yang Pertama Kali Dilakukan Putri Candrawathi Saat Tiba di Bareskrim Polri 

Dedi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di Bareskrim," jelasnya.

Lakukan Kegiatan Perencanaan Pembunuhan

Tim khusus Polri ternyata telah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali."

"Seyogianya juga kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa."

"Tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.

Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti, menetapkan Putri sebagai tersangka.

"Alat bukti pertama adalah keterangan saksi, dan alat bukti kedua adalah CCTV yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, dan yang ada di dekat TKP."

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam."

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial of evidence, atau barang bukti tak langsung."

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelas Andi.

Pasal-pasal yang Diterapkan kepada Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved