Tomohon
3 Pria Gilir Anak di Bawah Umur, Korban Dipaksa Minum Miras, Kejadian di Tomohon Sulawesi Utara
Tiga orang pemuda ditangkap polisi karena kasus pecelahan terhadap anak di bawah umur. Masing-masing berinisial JK (20), ST (19) dan RW (21).
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
Namun setelah terus dibujuk, korban pun mengiyakan keinginan dari ST.
Saat dalam perjalanan ST dan kedua temannya mengajak korban untuk pergi ke arah perkebunan.
Selanjutnya ketiga pelaku menjalankan aksinya, dengan cara menyuruh korban untuk mengkonsumsi miras.
"Korban sempat menolak. Namun ST pun terus memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol tersebut.
Dengan keadaan takut, korban akhirnya meminum miras tersebut," jelas Yanny sebagaimana hasil introgasi awal.
Selanjutnya ketika korban sudah dalam kondisi dibawah pengaruh Miras dimanfaatkan oleh pelaku.
Diawali dengan pelaku RW yang langsung menarik sacara paksa tangan dari korban dan mengajaknya ke kamar.
Korban yang tak menerima perbuatan RA langsung berteriak.
Korban mengaku sempat berteriak. Tapi RW membodohi korban dengan berkata jepit rambut dari korban masi di dalam kamar.
Korban pun langsung masuk ke dalam kamar dengan tujuan untuk mengambil jepit rambut yang tertinggal dalam kamar.
Setelah masuk berada dalam kamar, RW langsung memeluk korban dan melepaskan secara paksa celana korban.
Selanjutnya RW melakukan pelecehan terhadap korban.
Parahnya lagi, setelah selesai RW memanggil kedua temannya yakni ST dan JK untuk bergantian masuk dalam kamar.
Korban pun digilir.
Korban yang saat itu menangis dan berteriak untuk minta pertolongan yang membuat ketiga pelaku panik.
Selanjutnya ketiga pelaku langsung membawa korban di rumah salah satu teman mereka.
Beberapa saat kemudian, korban dijemput orangtuanya. Korban menangis di depan orang tuanya dan bercerita apa yang dialaminya. (hem)