Tomohon
3 Pria Gilir Anak di Bawah Umur, Korban Dipaksa Minum Miras, Kejadian di Tomohon Sulawesi Utara
Tiga orang pemuda ditangkap polisi karena kasus pecelahan terhadap anak di bawah umur. Masing-masing berinisial JK (20), ST (19) dan RW (21).
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi lagi, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadiannya di Tomohon Sulawesi Utara.
Tiga orang pemuda ditangkap polisi karena kasus ini. Masing-masing berinisial JK (20), ST (19) dan RW (21).
(Sebelumnya terjadi kasus serupa dan ada lima orang pria asal Kota Tomohon, Sulawesi Utara, juga ditangkap polisi dari Polres Tomohon: https://manado.tribunnews.com/2022/08/24/5-pria-asal-tomohon-sulawesi-utara-gilir-gadis-12-tahun-korban-terlebih-dulu-dicecoki-miras)
Tiga pemuda tersebut ditangkap Tim Anti Bandit (TEKAB) Polres Tomohon.
"Ketiga pelaku dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan saat ini pelaku sudah ditangkap di Mapolres Tomohon," kata Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Katim TEKAB Aipda Yanny Watung, Jumat (26/8/2022).
Kejadian pelecehan seksual dilaporkan terjadi Kamis 25 Agustus 2022 malam hari.
Modus
Adapun modus ketiga pelaku ini tak berbeda jauh dengan kasus serupa sebelumnya pada beberapa hari lalu.
Korban sebut saja mawar (disamarkan), dipaksa minum minuman keras (miras).
"Korban terlebih dahulu (dipaksa minum) miras," ujar Aipda Yanny Watung.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian berawal saat korban datang ke Ibadah yang dilaksanakan di salah satu Kelurahan di Tomohon Utara.
Selesai Ibadah, korban diajak bertemu dengan pelaku ST dan rekan-rekannya.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.