Tomohon
3 Pria Gilir Anak di Bawah Umur, Korban Dipaksa Minum Miras, Kejadian di Tomohon Sulawesi Utara
Tiga orang pemuda ditangkap polisi karena kasus pecelahan terhadap anak di bawah umur. Masing-masing berinisial JK (20), ST (19) dan RW (21).
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi lagi, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadiannya di Tomohon Sulawesi Utara.
Tiga orang pemuda ditangkap polisi karena kasus ini. Masing-masing berinisial JK (20), ST (19) dan RW (21).
(Sebelumnya terjadi kasus serupa dan ada lima orang pria asal Kota Tomohon, Sulawesi Utara, juga ditangkap polisi dari Polres Tomohon: https://manado.tribunnews.com/2022/08/24/5-pria-asal-tomohon-sulawesi-utara-gilir-gadis-12-tahun-korban-terlebih-dulu-dicecoki-miras)
Tiga pemuda tersebut ditangkap Tim Anti Bandit (TEKAB) Polres Tomohon.
"Ketiga pelaku dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan saat ini pelaku sudah ditangkap di Mapolres Tomohon," kata Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Katim TEKAB Aipda Yanny Watung, Jumat (26/8/2022).
Kejadian pelecehan seksual dilaporkan terjadi Kamis 25 Agustus 2022 malam hari.
Modus
Adapun modus ketiga pelaku ini tak berbeda jauh dengan kasus serupa sebelumnya pada beberapa hari lalu.
Korban sebut saja mawar (disamarkan), dipaksa minum minuman keras (miras).
"Korban terlebih dahulu (dipaksa minum) miras," ujar Aipda Yanny Watung.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian berawal saat korban datang ke Ibadah yang dilaksanakan di salah satu Kelurahan di Tomohon Utara.
Selesai Ibadah, korban diajak bertemu dengan pelaku ST dan rekan-rekannya.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.
Namun setelah terus dibujuk, korban pun mengiyakan keinginan dari ST.
Saat dalam perjalanan ST dan kedua temannya mengajak korban untuk pergi ke arah perkebunan.
Selanjutnya ketiga pelaku menjalankan aksinya, dengan cara menyuruh korban untuk mengkonsumsi miras.
"Korban sempat menolak. Namun ST pun terus memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol tersebut.
Dengan keadaan takut, korban akhirnya meminum miras tersebut," jelas Yanny sebagaimana hasil introgasi awal.
Selanjutnya ketika korban sudah dalam kondisi dibawah pengaruh Miras dimanfaatkan oleh pelaku.
Diawali dengan pelaku RW yang langsung menarik sacara paksa tangan dari korban dan mengajaknya ke kamar.
Korban yang tak menerima perbuatan RA langsung berteriak.
Korban mengaku sempat berteriak. Tapi RW membodohi korban dengan berkata jepit rambut dari korban masi di dalam kamar.
Korban pun langsung masuk ke dalam kamar dengan tujuan untuk mengambil jepit rambut yang tertinggal dalam kamar.
Setelah masuk berada dalam kamar, RW langsung memeluk korban dan melepaskan secara paksa celana korban.
Selanjutnya RW melakukan pelecehan terhadap korban.
Parahnya lagi, setelah selesai RW memanggil kedua temannya yakni ST dan JK untuk bergantian masuk dalam kamar.
Korban pun digilir.
Korban yang saat itu menangis dan berteriak untuk minta pertolongan yang membuat ketiga pelaku panik.
Selanjutnya ketiga pelaku langsung membawa korban di rumah salah satu teman mereka.
Beberapa saat kemudian, korban dijemput orangtuanya. Korban menangis di depan orang tuanya dan bercerita apa yang dialaminya. (hem)