Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanggapan Keluarga Brigadir J Soal Surat Undur Diri Ferdy Sambo, Roslin : Harusnya Sudah Dipecat

Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat bukan mengundurkan diri.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Istimewa/Kompas.com
Irjen Polisi Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Irjen Ferdy Sambo di kepolisian akhirnya akan diputuskan melalui sidang kode etik.

Namun tetap semuanya akan bermuara pada keputusan Presiden Jokowi.

Sebelum sidang berlangsung, Irjen Ferdy Sambio sudah duluan memasukkan surat pengunduran diri.

Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo Pasca Sidang Kode Etik, Keputusan di Tangan Presiden Jokowi

Simak video terkait :

Namun keluarga Brigadir J berharap agar Ferdy Sambo dipecat bukan mengundurkan diri.

Hari ini, Kamis (25/8/2022), Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Keluarga Brigadir J menanggapi rencana pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Baca juga: Pantas Ferdy Sambo Terlihat Santai Saat Hadiri Sidang Kode Etik, Ini Penjelasan pakar Ekspresi

Irjen Pol Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat bukan mengundurkan diri.

"Seharusnya bukan mengundurkan diri dari awal setelah dia tersangka harusnya sudah dipecat, mana ada seorang pemimpin. Jenderal sudah membunuh masih bergelar jenderal," ujar Roslin, Kamis (25/8/2022).

Seharunya Roslin katakan sejak awal menjadi tersangka harus sudah dipecat langsung.

Apalagi, kata dia,  Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo: Saya Mohon Maaf Semua dan Saya Siap Jalankan Setiap Konsekuensi Sesuai Hukum

"Ini sudah jelas-jelas dia mengaku dia yang menembak, dia yang membunuh, dia yang merekayasa, yang dia buat seharusnya dari awal dia dipecat secara tidak hormat," tegasnya.

Ancaman Hukuman

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Berikut peran para tersangka:

Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J

Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Juga terancam dipecat dari anggota Polri.

Meski demikian dia telah membuat surat pengunduran diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Listyo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu apalagi digelar sidang kode etik.

Nantinya akan diputuskan seperti apa nasib Ferdy Sambo  di kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved