Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Uang Pensiunan Irjen Ferdy Sambo, Akan Diberikan Jika Surat Pengunduran Diri Diterima Kapolri

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Kompas.com/DOK. PRESIDENT UNIVERSITY
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). 

"Saksi yang sudah diperiksa ada delapan orang,"  kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Dengan begitu, nantinya masih ada tujuh orang saksi lainnya yang masih akan diperiksa dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.

Rencananya, sidang tersebut bakal langsung diputuskan pada Kamis hari ini.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang satu.

"Totalnya ada 15 ya," kata Nurul Azizah di Mabes Polri.

Rinciannya, lima saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.

Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Selanjutnya, lima saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.

"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.

Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus.

Mereka adalah HM dan MB.

"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan);

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved