Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Uang Pensiunan Irjen Ferdy Sambo, Akan Diberikan Jika Surat Pengunduran Diri Diterima Kapolri

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Kompas.com/DOK. PRESIDENT UNIVERSITY
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). 

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa pensiunan yang akan ia dapatkan?

Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp29.085.000 per bulan.

Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjagan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sebanyak 8 dari 15 Saksi Telah Diperiksa

Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung hingga Kamis (25/8/2022) pukul 19.00 WIB.

Hingga pukul 19.00 WIB, sidang tersebut telah berlangsung hingga 9 jam.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyatakan saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut telah mencapai delapan orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved