Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putri Candrawathi Harus Penuhi Dua Syarat Ini Baru Bisa Diperiksa, Tak Akan Dijemput Paksa

Tapi, sebelum pemeriksaan dilakukan, tim khusus (timsus) Polri akan memeriksa kondisi kesehatan fisik dan kesehatan psikis Putri Candrawathi.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/wartakotalive.com
Putri Candrawathi, terungkap perannya dalam kasus kematian Brigadir J. 

"Panggilannya jam 10," ucap Andi.

Putri Candrawati telah menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Namun, dia belum ditahan hingga kini karena alasan sakit.

Suami Putri, yakni Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka.

Kemudian ada tiga tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Putri memiliki peran penting agar Polri bisa mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.

Pada rapat dengar pendapat antara Polri dan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, masih memerlukan keterangan Putri sebagai salah satu penentu Polri dalam menyimpulkan motif secara pasti.

“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo).

Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Sigit dalam rapat di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, 24 Agustus 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved