Putri Candrawathi Harus Penuhi Dua Syarat Ini Baru Bisa Diperiksa, Tak Akan Dijemput Paksa
Tapi, sebelum pemeriksaan dilakukan, tim khusus (timsus) Polri akan memeriksa kondisi kesehatan fisik dan kesehatan psikis Putri Candrawathi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menjadwalkan kembali pemeriksaan Putri Candrawathi.
Ia menjadi tersangka ke lima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun Putri Candrawathi akan langsung menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Baru Terungkap Fakta Lain Putri Candrawathi, Kapolri Sebut Soal Perselingkuhan: Sedang Kami Dalami
Simak video terkait :
Masih ada yang harus dipastikan oleh penyidik Bareskrim Polri, baru kemudian melakukan pemeriksaan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (26/8/2022).
Tapi, sebelum pemeriksaan dilakukan, tim khusus (timsus) Polri akan memeriksa kondisi kesehatan fisik dan kesehatan psikis Putri Candrawathi.
"Sama SOP (standar operasional prosedur)-nya.
Baca juga: Potret Brigadir J Dipuji Putri Candrawathi Saat Setrika Baju, Setelah Itu Tewas Ditembak Dengan Keji
Bukti saat Putri Candrawathi Pulang dari Magelang Masih Dikawal Brigadir J.(Kolase Tribun Manado)
Sebelum dia (Putri Candrawathi) nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Dedi, jika secara psikologis Putri memenuhi syarat untuk diperiksa, akan langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
Dedi mengatakan, pihak pengacara Putri juga sudah memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan besok.
"Ya enggak (jemput paksa) lah, kan sudah dikonfirmasi ke pihak pengacaranya kan ada pihak pengacaranya," imbuh dia.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Cita-cita Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Lanjutkan Polisi, Ambil Positif
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menginformasikan pemeriksaan Putri akan digelar besok.
Andi mengatakan pemeriksaan Putri dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Panggilannya jam 10," ucap Andi.
Putri Candrawati telah menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Namun, dia belum ditahan hingga kini karena alasan sakit.
Suami Putri, yakni Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka.
Kemudian ada tiga tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Putri memiliki peran penting agar Polri bisa mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.
Pada rapat dengar pendapat antara Polri dan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, masih memerlukan keterangan Putri sebagai salah satu penentu Polri dalam menyimpulkan motif secara pasti.
“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo).
Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Sigit dalam rapat di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, 24 Agustus 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com