Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Pelanggaran Apa Saja yang Dilanggar 35 Anggota Polri di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Baru terungkap pelanggaran apa saja yang dilanggar.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.

Motif dan Kronologi yang Diterima DPR RI, Benarkah?
Di dalam rapat, dengar pendapat bersama Polri, anggota Komisi III Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding membacakan kronologi kejadian yang diterimanya. Ia kemudian mengonfirmasi kebenaran kronologi itu pada Sigit.
Secara garis besar, Sudding mengatakan, ada dua insiden yang diduga menjadi pemicu Sambo mengkonstuksi pembunuhan berencana. Pertama, Brigadir J disebut akan menggendong Putri saat tidur di sofa ruang tamu kediaman Sambo di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, 4 Juli 2022.
Kedua, di tempat yang sama pada 7 Juli 2022 sore, Brigadir J kedapatan memasuki kamar Putri di lantai dua. Peristiwa tersebut disaksikan oleh asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kemudian, Kuat menyarankan agar Putri melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sambo melalui sambungan telepon pada hari yang sama.
Setibanya rombongan dari Magelang sampai di Duren Tiga, Sambo mendapat laporan peristiwa secara rinci.
Setibanya di rumah pribadi, Jalan Saguling, kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sambo mengonfirmasi kebenaran cerita Putri.
“Marahlah Ferdy Sambo, murka, hilang akal sehatnya sebagai (jenderal polisi) bintang dua, di luar nalar kita, diajaklah ke Duren Tiga,” kata Sudding. “Pada titik ini saya ingin konfirmasi benar atau tidak kronologi ini?" ucap dia.
Pada akhir rapat dengar pendapat, Sigit memberikan pernyataan atas berbagai komentar anggota Komisi III DPR, salah satunya soal dugaan motif sementara dari keterangan yang didapatkan Polri. “Kami sampaikan bahwa motif dipicu adanya laporan dari Ibu PC (Putri Candrawati) terkait masalah-masalah kesusilaan,” kata Sigit.
Namun, informasi itu belum bisa dikatakan sebagai motif pasti. Pihak kepolisian masih perlu mencari keterangan Putri.

Sebab, Putri belum diperiksa setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sampaikan ada satu pemeriksaan yang kita tunggu untuk memastikan motif, khususnya (pemeriksaan) terhadap Ibu PC,” kata dia.
Sementara ini, menurut Sigit, keterangan itu yang bisa disampaikan Polri untuk menjawab isu soal motif pembunuhan berencana terkait pelecehan seksual atau perselingkuhan.