Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Pelanggaran Apa Saja yang Dilanggar 35 Anggota Polri di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Baru terungkap pelanggaran apa saja yang dilanggar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus yang menewaskan ajudan polisi bernama Brigadir J, bukan hanya nama Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo saja yang terseret.
Ada puluhan anggota polisi disebut diduga terlibat dalam skenario membantu Ferdy Sambo.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Setelah ditelisik, ternyata bukan hanya Ferdy Sambo yang ikut memerankan skenarionya.
Namun ada juga puluhan anggota polisi.
Bahkan 35 dari anggota polisi itu mereka melakukan pelanggaran kode etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada delapan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh sedikitnya 35 anggota Polri dari berbagai satuan tugas saat penanganan kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap brigadir J.
Sampai saat ini, sudah 97 anggota polisi termasuk 4 orang diantaranya perwira tinggi kini diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (kolase via Tribun Medan)
Adapun delapan pelanggaran kode etik profesi yang dipaparkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (24/8/2022).
Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.
Pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.