Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI Dengan Kapolri Selama 10 Jam, Hanya Dua Poin

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membacakan hasil kesimpulan rapat yang membahas penanganan kasus penembakan Brigadir J

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi pemanggilan Komisi III DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup lama rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Komisi III.

Pembahasan terkait soal pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kapolri Janji saat Penyerahan Berkas ke Kejaksaan Ferdy Sambo Ikut Diserahkan

Simak video terkait :

Selain itu, ada beberapa hal lagi yang sempat ditanyakan, di antaranya soal konsorsium 303.

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selesai sekira pukul 20.22 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), rapat pada hari ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB atau berjalan kurang lebih 10 jam.

Rapat pada hari ini pun menghasilkan dua kesimpulan.

Baca juga: DPR RI Minta Kapolri Diberhentikan Sementara dan Diganti Mahfud MD, Benny: Kita Nggak Percaya Polisi


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat tidak ragu melapor bila ada anggota Polri yang hidup mewah untuk diberi sanksi bila terbukti. (TV Parlemen)

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membacakan hasil kesimpulan rapat yang mengagendakan penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kesimpulan pertama, Komisi III DPR RI mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel.

Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.

Baca juga: Gara-gara Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Dipandang Tak Mampu, DPR: Kita Tak Percaya Polisi

Kapolri Minta Maaf Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved