Minsel Sulawesi Utara
Kapolsek Modoinding Diadukan ke Propam Polda Sulawesi Utara, Kuasa Hukum: Sementara Diproses
Kapolsek Modoinding Diadukan ke Propam Polda Sulawesi Utara, Kuasa Hukum: Sementara Diproses.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
"Kami bermohon kepada bapak Kapolda Sulut dalam rangka menjaga marwah dari Kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses laporan pengaduan dari pihak keluarga kedua belah pihak," ujar dia.
Kata dia, apabila Permohonan dari kliennya untuk mendapat Restorative Justice tidak dikabulkan oleh Polres Minsel dan perkara ini tetap akan dibawa ke Persidangan, maka pihaknya akan menuntut Keadilan.
"Karena ada dugaan klien kami sudah dieksploitasi secara berlebihan oleh oknum atau pihak-pihak tertentu.
Dan ini sangat bertentangan dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.
"Dimana setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai hukum," jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH M.Kn mengatakan, pihak Polres Minsel menerima pelimpahan kasus ini dari Polsek Modoinding.
"Karena sudah viral di dunia maya dan pada umumnya dikomsumsi oleh masyarakat luas di Kota Kotamobagu," ujarnya.
Sehingga Kasat Reskrim Kota Kotamobagu sempat berkoordinasi dengan kasat Reskrim polres Minsel menanyakan terkait TKP itu masuk wilayah Polres Minsel.
"Selain Viral, Polres Minsel merupakan pembina fungsi satreskrim polsek Modoinding, maka untuk kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Minsel untuk ditanggani lebih lanjut," ujar dia.
Ia menerangkan, penanganan perkara ini sebelumnya sudah pelimpahan tahap satu dan sekarang sudah masuk tahap kedua ke Kejaksaan, dalam hal ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggani kasus ini.
"Terkait pihak kuasa hukum pelapor dan terlapor datang membawah permohonan pencabutan pekara ini, itu setelah tahap satu, sehingga sebelumnya disampaikan adanya proses perdamaian itu silahkan saja tetapi tidak menghapus pidananya," terang dia.
Ia juga menerangkan terkait Restorative justice yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum berdasarkan peraturan dari Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindakan pindana.
"Itu di pasal 5 menyebut apabila tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat.
Sedangkan kasus ini Viral dan sendirinya menimbulkan keresahan dan penolakan besar-besaran oleh masyarakat pada umumnya," ujarnya.
Jelas dia, kaitan kaitan sistem peradilan anak tersangkahnya di bawah umur dan korban di bawah umur ancaman hukuman di atas 7 tahun tidak bisa dilakukan.
"Yang artinya pengalihan proses dalam penyelesaian sistem perkara anak, untuk tersangka ini diancam hukuman maksimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Lihawa. (Isak)
• Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Tak Bersyarat - Element: Demi Nama Cinta