Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kapolsek Modoinding Diadukan ke Propam Polda Sulawesi Utara, Kuasa Hukum: Sementara Diproses

Kapolsek Modoinding Diadukan ke Propam Polda Sulawesi Utara, Kuasa Hukum: Sementara Diproses.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
HO
Jantje Chris Noya, pengacara pihak keluarga yang adukan Kapolsek Modoinding ke Propam Polda Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan kasus persetubuhan anak yang saat ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel, Sulawesi Utara, dipertanyakan pihak keluarga.

Keluarga pelaku dan korban melalui kuasa hukum Jantje Chris Noya mempertanyakan laporan tersebut.

Pasalnya, antara keluarga Korban dan keluarga Terlapor sudah ada pembicaraan dan kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dibawa ke ranah hukum.

Korban dan Pelaku adalah anak di bawah umur yang masih membutuhkan bimbingan orang tua dan pendidikan sekolah.

Dia menyayangkan sikap Kapolsek Modoinding Donald Ngalimin yang meminta pihak korban untuk membuat Laporan Polisi .

"Saat itu Kapolsek Mondoinding menghubungi keluarga Terlapor dan menyuruh datang ke rumah dinasnya untuk membahas dan mencari solusi masalah ini. 

Hasil pertemuan tersebut bahwa Keluarga Korban dan Korban tidak keberatan kepada Pelaku dan sudah ada perbincangan sepakat damai," ujar dia.

Tutur dia, Kapolsek Modoinding malah tetap mendesak untuk segera membuat laporan dari pihak Keluarga Korban dengan janji, perkara ini akan diselesaikan secara musyawarah damai.

"Akhirnya karena termakan dari janji-janji Kapolsek Modoinding maka keluarga Korban membuat Laporan Polisi," ujar dia.

Seiring waktu mengetahui bahwa perkara ini malah diproses dan dilimpahkan ke Polres Minsel tanpa sepengetahuan keluarga kedua belah pihak dan tanpa adanya mediasi keluarga kedua belah pihak 

Akhirnya keluarga kedua belah pihak keberatan dan membuat Laporan Pengaduan kepada kapolsek Modoinding di Propam Polda Sulut pada 26 Juli 2022.

"Dan sekarang masalah ini sementara diproses, " papar Noya. 

Lewat Peristiwa ini Noya selalu Kuasa Hukum dari Pelapor sekaligus Terlapor menyatakan Kasus ini tidak akan bisa diproses kalau tidak ada Laporan Polisi.

Karena, kata dia,  keluarga kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Apalagi klien kami melakukan perbuatan tersebut atas dasar saling tertarik dan suka sama suka dan kalau Tuhan berkenan suatu waktu mereka akan menikah (ada surat Pernyataan dari Korban)," terang dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved