Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kapolsek Modoinding Diadukan ke Propam Polda Sulawesi Utara, Kuasa Hukum: Sementara Diproses

Kapolsek Modoinding Diadukan ke Propam Polda Sulawesi Utara, Kuasa Hukum: Sementara Diproses.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
HO
Jantje Chris Noya, pengacara pihak keluarga yang adukan Kapolsek Modoinding ke Propam Polda Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan kasus persetubuhan anak yang saat ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel, Sulawesi Utara, dipertanyakan pihak keluarga.

Keluarga pelaku dan korban melalui kuasa hukum Jantje Chris Noya mempertanyakan laporan tersebut.

Pasalnya, antara keluarga Korban dan keluarga Terlapor sudah ada pembicaraan dan kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dibawa ke ranah hukum.

Korban dan Pelaku adalah anak di bawah umur yang masih membutuhkan bimbingan orang tua dan pendidikan sekolah.

Dia menyayangkan sikap Kapolsek Modoinding Donald Ngalimin yang meminta pihak korban untuk membuat Laporan Polisi .

"Saat itu Kapolsek Mondoinding menghubungi keluarga Terlapor dan menyuruh datang ke rumah dinasnya untuk membahas dan mencari solusi masalah ini. 

Hasil pertemuan tersebut bahwa Keluarga Korban dan Korban tidak keberatan kepada Pelaku dan sudah ada perbincangan sepakat damai," ujar dia.

Tutur dia, Kapolsek Modoinding malah tetap mendesak untuk segera membuat laporan dari pihak Keluarga Korban dengan janji, perkara ini akan diselesaikan secara musyawarah damai.

"Akhirnya karena termakan dari janji-janji Kapolsek Modoinding maka keluarga Korban membuat Laporan Polisi," ujar dia.

Seiring waktu mengetahui bahwa perkara ini malah diproses dan dilimpahkan ke Polres Minsel tanpa sepengetahuan keluarga kedua belah pihak dan tanpa adanya mediasi keluarga kedua belah pihak 

Akhirnya keluarga kedua belah pihak keberatan dan membuat Laporan Pengaduan kepada kapolsek Modoinding di Propam Polda Sulut pada 26 Juli 2022.

"Dan sekarang masalah ini sementara diproses, " papar Noya. 

Lewat Peristiwa ini Noya selalu Kuasa Hukum dari Pelapor sekaligus Terlapor menyatakan Kasus ini tidak akan bisa diproses kalau tidak ada Laporan Polisi.

Karena, kata dia,  keluarga kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Apalagi klien kami melakukan perbuatan tersebut atas dasar saling tertarik dan suka sama suka dan kalau Tuhan berkenan suatu waktu mereka akan menikah (ada surat Pernyataan dari Korban)," terang dia. 

"Kami bermohon kepada bapak Kapolda Sulut dalam rangka menjaga marwah dari Kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses laporan pengaduan dari pihak keluarga kedua belah pihak," ujar dia.

Kata dia, apabila Permohonan dari kliennya untuk mendapat Restorative Justice tidak dikabulkan oleh Polres Minsel dan perkara ini tetap akan dibawa ke Persidangan, maka pihaknya akan menuntut Keadilan.

"Karena ada dugaan klien kami sudah dieksploitasi secara berlebihan oleh oknum atau pihak-pihak tertentu.

Dan ini sangat bertentangan dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.

"Dimana setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai hukum," jelas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH M.Kn mengatakan, pihak Polres Minsel menerima pelimpahan kasus ini dari Polsek Modoinding.

"Karena sudah viral di dunia maya dan pada umumnya dikomsumsi oleh masyarakat luas di Kota Kotamobagu," ujarnya. 

Sehingga Kasat Reskrim Kota Kotamobagu sempat berkoordinasi dengan kasat Reskrim polres Minsel menanyakan terkait TKP itu masuk wilayah Polres Minsel.

"Selain Viral, Polres Minsel merupakan pembina fungsi satreskrim polsek Modoinding, maka untuk kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Minsel untuk ditanggani lebih lanjut," ujar dia. 

Ia menerangkan, penanganan perkara ini sebelumnya sudah pelimpahan tahap satu dan sekarang sudah masuk tahap kedua ke Kejaksaan, dalam hal ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggani kasus ini.

"Terkait pihak kuasa hukum pelapor dan terlapor datang membawah permohonan pencabutan pekara ini, itu setelah tahap satu, sehingga sebelumnya disampaikan adanya proses perdamaian itu silahkan saja tetapi tidak menghapus pidananya," terang dia.

Ia juga menerangkan terkait Restorative justice yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum berdasarkan peraturan dari Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindakan pindana.

"Itu di pasal 5 menyebut apabila tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat.

Sedangkan kasus ini Viral dan sendirinya menimbulkan keresahan dan penolakan besar-besaran oleh masyarakat pada umumnya," ujarnya. 

Jelas dia, kaitan kaitan sistem peradilan anak tersangkahnya di bawah umur dan korban di bawah umur ancaman hukuman di atas 7 tahun tidak bisa dilakukan.

"Yang artinya pengalihan proses dalam penyelesaian sistem perkara anak, untuk tersangka ini diancam hukuman maksimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Lihawa. (Isak) 

Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Tak Bersyarat - Element: Demi Nama Cinta

Chord Gitar dan Lirik Lagu Arabella - Arctic Monkeys

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved