Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Sosok yang Gantikan Wisuda Brigadir J Hari ini, Lulus dengan IPK 3,28
Ditengah penyidikan kasus ini Brigadir J ternyata akan di wisuda hari ini di Universitas Terbuka (UT). Terungkap sosok ini
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Ditengah penyidikan kasus ini Brigadir J ternyata akan di wisuda hari ini di Universitas Terbuka (UT), Selasa (23/8/2022).
Dirinya tidak dapat menghadiri wisuda hari ini karena insiden berdarah yang merengut nyawanya.
Baca juga: CERITA PILU Samuel Hutabarat, Ayah Almarhum Brigadir J Ungkap Hampir Menyerah Mencari Kebenaran

Universitas Terbuka (UT) kembali menggelar wisuda secara luring setelah dua tahun ke belakang dilakukan secara daring karena pandemi Covid-19.
Wisuda UT Periode II tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022 masih dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan UT, Maya Maria mengatakan, Brigadir J lulus dengan IPK memuaskan.
"Salah satu wisudawan dengan predikat sangat memuaskan mencapai memperoleh IPK 3,28, yaitu almarhum Nofriansyah Yoshua," kata Maya dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Karena insiden yang menimpa dirinya, UT pun mengundang keluarga almarhum untuk mewakili menerima ijazah.
Lantaran, almarhum Bigadir J telah terdaftar menjadi wisudawan pada Wisuda Periode II, 23 Agustus 2022.
Sebagai informasi Bigadir J terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), UPBJJ-UT Jambi yang terdaftar sejak tahun 2015.
Brigadir J lulus dengan IPK 3,28.
Dirinya juga telah menyelesaikan studinya strata 1 di Universitas Terbuka, Jambi.
"Ibunda almarhum adalah alumni UT dan adiknya juga mahasiswa UT," sambung Maya.
Hingga berita ini dilayangkan, prosesi wisuda masih berlangsung di dalam gedung dan Brigadir J diwakilkan ayahanda Samuel Hutabarat.
Sebelum Tewas Brigadir J Diancam Sosok Ini
Komnas HAM membebeberkan adanya pengancaman terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehari sebelum dibunuh di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap 3 Poin Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Sama dengan Pernyataan Eks Kapolres Jaksel

Ancaman pembunuhan itu dilontarkan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Kuat Maruf saat Brigadir J masih berada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022.
Kuat Maruf melakukan pengancaman terhadap Brigadir J karena telah membuat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sakit.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J berdasarkan keterangan sang kekasih Vera Simanjuntak.
“Memang betul, tanggal 7 Juli malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P, karena membuat Ibu P sakit,” kata Choirul Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).
“Kalau naik ke atas akan dibunuh, jadi itu komunikasi tanggal 7 Juli malam," sambungnya.
Choirul Anam pun menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang mengancam yakni Kuat Maruf bukan skuad dari pendalaman informasi yang disampaikan Vera Simanjuntak.
"Diancam oleh skuad-skuad, skuad ini siapa, apa ADC, apakah penjaga dan sebagainya. Sama-sama nggak tahu, saya juga nggak tau yang dimaksud skuad itu siapa. Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, ternyata si Kuat, bukan skuad penjaga gitu ternyata," kata Choirul, Senin (22/8/2022).
Awalnya, kata Choirul, Vera menyebutkan bahwa adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.
Komnas HAM lalu berkomunikasi dengan Vera.
"Awalnya keluarga bilang ada informasi dari saudari Vera kalau Yoshua dapat ancaman untuk dibunuh. Kami tanya Vera dimana sekarang, ternyata Vera di suatu tempat yang kalo dari Muara Jambi ke tempatnya itu 6 jam, akhirnya kami coba komunikasi dengan Vera dan dapat," ujarnya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Arti Kerajaan Sambo, Dibongkar Mahfud MD di Hadapan Komisi III DPR RI

Berdasarkan keterangan dari Vera, kata Choirul, ancaman itu terjadi pada 7 Agustus 2022 malam. Kala itu, almarhum Brigadir J dilarang bertemua dengan Putri Candrawathi.
"Kami komunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 malam, kan kematian tanggal 8, tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, 'jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'. Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," katanya.
“Jadi di sini enggak ada urusannya dengan nangis-nangis yang diberitakan. Jadi nangis-nangis itu, cerita Vera 2-3 minggu sebelum tanggal 7 Juli 2022.”
Komnas HAM kemudian melakukan pengecekan terhadap rekam jejak digital Vera kepada Brigadir J.
“Dan kami cek di rekam jejak digitalnya Juni sampai Januari, kita cek semua memang ini urusannya lain. Berbeda dengan urusan ancaman pembunuhan, ini urusannya pribadi. Kalau ini memang dengan sangat jelas memang ada ancaman pembunuhan,” ungkap Choirul.
Dia lebih lanjut menuturkan, Komnas HAM lalu menggunakan hasil pengecekan rekam jejak digital ini sebagai basis pemantauan.
“Jadi satu, soal penyiksaan. Dua, ancaman pembunuhan,” ucapnya.
Komnas HAM, sambung Choirul, kemudian memanggil dokter forensik untuk membantu membaca soal temuan awal dari kasus tewasnya Brigadir J.
“Habis itu, berikutnya, kita panggil Dokkes untuk melihat semuanya. Manggil Dokkes ini yang melakukan autopsi ini, kami tidak melihat hasil autopsinya, mau ditunjukkin kami ndak mau,” terang Choirul.
“Kita minta ditunjukkan semua prosesnya, termasuk juga kondisi jenazah sebelum diautopsi dan setelah diautopsi. Jadi kami cek semua bagaimana kondisi tubuhnya, di mana lukanya, dan sebagainya. Itu yang kami lakukan untuk dugaan penyiksaan.”
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda/Wahyu Septiana)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
https://jakarta.tribunnews.com/2022/08/23/brigadir-j-tuntaskan-studi-ilmu-hukum-dengan-ipk-tinggi-sosok-ini-gantikan-wisuda-di-ut-tangsel?page=all