Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan di Riau

Modus Sisilia Hendriani Peras Pengusaha Sawit Ternama di Riau hingga Dapat Uang Rp 1,6 Miliar

Modus yang dilakukan Sisilia Hendriani untuk peras pengusaha sawit ternama di Riau hingga dapat uang Rp 1,6 Miliar. Modus panggilan video.

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Polda Riau/via Kompas.com
PELAKU - Modus Sisilia Hendriani peras pengusaha sawit ternama di Riau hingga dapat uang Rp 1,6 Miliar saat diperiksa Polda Riau. Modusnya yaitu melakukan panggilan video berlebihan dengan korban. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pengusaha sawit di Riau diperas oleh sepasang kekasih.
  • Pelaku Sisilia Hendriani diminta untuk menarik perhatian seorang pengusaha sawit hingga mendapat uang Rp 1,6 miliar.
  • Modus pemerasannya yaitu dengan melakukan komunikasi digital, yakni lewat panggilan video yang berlebihan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Modus pemerasan yang dilakukan pasangan kekasih di Riau demi mendapatkan uang dari korban seorang pengusaha sawit akhirnya terungkap.

Kasus pemerasan yang dilakukan Sisilia Hendriani (24), mahasiswi asal Kabupaten Kampar serta Syamsul Zekri, wiraswasta yang berdomisili di Kota Pekanbaru, terbongkar setelah korban membuat laporan ke polisi.

Sisilia dan Syamsul bersekongkol untuk memeras seorang pengusaha sawit ternama di Riau.

Pelaku Sisilia diminta untuk menarik perhatian seorang pengusaha sawit hingga mendapat uang Rp 1,6 miliar.

Melansir WartaKota, Sisilia dan si pengusaha memulai komunikasi lewat aplikasi online.

Sisilia Hendriani membuat pengusaha itu tertarik.

Ketika percakapan lebih dalam, keduanya melakukan video call yang berlebihan.

Sisilia terus memancing si pengusaha untuk melakukan hal-hal vulgar.

Namun, nahas bagi sang pengusaha, Sisilia Hendriani telah menjebaknya.

Syamsul yang diketahui merupakan pacar dari Sisilia, kemudian beraksi melakukan pemerasan.

Sang pengusaha yang ketakutan dengan terpaksa mengirimkan uang dengan nilai kerugian hingga Rp1,6 miliar.

Setelah merasa ditipu dan diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pun berhasil menangkap kedua pelaku pada 10 Oktober 2025 lalu.

Sisilia dan Syamsul kini meringkuk di tahanan dan dikenakan pasal pemerasan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved