Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Arti 'Kerajaan Sambo', Dibongkar Mahfud MD di Hadapan Komisi III DPR RI
Mahfud MD membongkat arti yang dimaksud dari 'Kerajaan Sambo' di hadapan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Senin, (22/8/2022).
Rapat ini menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Mengejutkan Skuad Lama yang Mengancam akan Bunuh Brigadir J Ternyata . .

Menkopolhukam Mahfud MD dicecar pertanyaan terkait struktur 'kerajaan Sambo' atau kekaisaran Ferdy Sambo yang ramai dibahas di media sosial.
Bahkan dalam struktur yang tersebar itu disebut kelompok Ferdy Sambo mengelola 303.
Ketua Kompolnas Mahfud MD meluruskan soal kerajaan yang dimaksud di hadapan anggota DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Mahfud MD menjelaskan perihal Irjen Ferdy Sambo yang disebut seolah memiliki kerajaan di Mabes Polri.
Menkopolhukam ini mengatakan bahwa kerajaan yang dimaksud tidak ada hubungannya dengan isu perjudian yang dikepalai eks Kadiv Propam Polri itu.
“Itu saya katakan soal gambar-gambar (perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud,” kata Mahfud MD.
“Tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan sambo itu bukan dalam konteks pembagian uang judi itu," ujarnya menambahkan.
Ia pun menjelaskan yang dimaksud dari kerajaan ‘Mabes di dalam Mabes’ ini ialah kekuasaan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kata Mahfud, dirinya melihat ini dari aspek psiko struktural atau psiko hierarkis. Itu pun berdasarkan masukan yang diterima Kompolnas hingga purnawirawan pejabat Polri terdahulu yang menyebut bahwa wewenang Kadiv Propam Polri.
“Jadi ini masukannya yang diterima oleh kompolnas oleh senior polri, mantan kapolri, pak ini terlalu besar kekuasaannya," katanya.
"Karena sabagai Div Propam dia menguasai 3 bintang 1 tapi semua bintang 1 itu diperintah untuk menyelidiki. Hasil penyelidikannya diteruskan atau ndak, lalu kalau sudah diselidiki, pemeriksaannya oleh ini (Sambo), persetujuan juga (Sambo)," ucap Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menilai kekuasaan seperti ini harus dihentikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelesaian kasus.
"Kenapa ini tidak dipisah saja, kaya kita buat trias politika itu yang meriksa dan yang menyelidiki beda," tuturnya.