Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Yayasan Pecinta Hewan Minta Izin Penggunaan Senapan Angin Dikaji Ulang : Kenapa Begitu Mudah?

Terkait kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung, Yayasan Pecinta Hewan meminta penggunaan senapan angin ikaji ulang karena sering digunakan.

Editor: Isvara Savitri
pexels.com
Ilustrasi kucing. Yayasan pecinta hewan meminta penggunaan senapan angin oleh anggota TNI untuk dikaji ulang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penembakan kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung mencuri perhatian publik.

Penembakan tersebut dilakukan oleh jenderal bintang satu, Brigjen TNI NA.

Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter sendiri telah menangani dua kasus penembakan hewan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) selama lima bulan terakhir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale.

"Kenapa bisa begitu mudah? TNI lho, aparat lho, menggunakan senapan angin untuk membantai hewan khususnya anjing dan kucing," kata Joshua saat ditemui Kompas.com pada gelaran Aksi Damai Menolak Pembantaian Kucing di Sesko TNI Bandung, di Taman Cikapayang, Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022).

Oleh sebab itu, Joshua meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin penggunaan senapan angin karena kerap digunakan untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan.

Baca juga: DPR Dianggap Diam Saja Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Dalam Waktu Dekat Akan Panggil Kapolri

Baca juga: Wisata Manado dan Sekitarnya Sulawesi Utara yang Mengandung Sejarah, Ada Makam Pahlawan Indonesia

"Yang saya takutkan, hari ini mereka melakukan kekerasan terhadap hewan, nantinya mungkin saja pada kemudian hari mereka akan melakukan hal yang sama kepada sesama manusia," ujar Joshua.

"Jadi izin penggunaan senapan angin perlu dikaji ulang," tegasnya.

Seiring viralnya kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung, Joshua berharap, pemerintah segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Hewan.

Akhirnya Terungkap Sosok Jenderal Bintang Satu TNI yang Tembak Mati Kucing, Terancam Pasal Berlapis
Akhirnya Terungkap Sosok Jenderal Bintang Satu TNI yang Tembak Mati Kucing, Terancam Pasal Berlapis (Istimewa/Internet/HO)

"Karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku itu sangat ringan, tidak sebanding dengan yang dilakukan," ungkapnya.

Dia pun menekankan pentingnya peran aparat hukum dalam menangani laporan tindak kekerasan terhadap hewan.

"Pada saat ada laporan tentang kekerasan terhadap hewan, aparat kita nih harus bertindak," ucap Joshua.

Baca juga: Kronologi Nelayan di Manado Sulawesi Utara Dilaporkan Kasus Penganiayaan

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tertawan Hati - Awdella

Menurut Joshua, meskipun saat ini kekerasan terhadap hewan masih termasuk dalam tindak pidana ringan, aparat hukum tetap harus menerima laporan dari masyarakat dan menindak tegas pelakunya.

Dia juga berharap bisa segera bertemu dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, untuk mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tindak kekerasan terhadap hewan, khususnya hewan domestik.

"Kasus ini kan merusak nama baik Jabar, karena ini viral otomatis mencoreng nama baik Jabar," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved