Segini Uang Suap yang Diduga Diterima Karomani Rektor Universitas Lampung, Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi sebagai tersangka.
Editor:
Alpen Martinus
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022)
"Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah tindak pidana korupsi," kata Ghufron.
Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap ke depan proses rekrutmen baik jalur mandiri atau afirmasi yang lain harus diperbaiki agar lebih terukur, akuntabel, dan partisipatif supaya masyarakat bisa turut mengawasi.
"Mudah-mudahan kejadian ini untuk dunia pendidikan tinggi mudah-mudahan kejadian terakhir dan kami tidak berharap untuk adanya tidak pidana korupsi lebih lanjut di dunia pendidikan tinggi," ujarnya. (tribun network/git/dod)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com