Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mahfud MD Sebut Fadil Imran Kena Prank Seperti Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, Adegan Peluk Disoroti

Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Mahfud MD singgung tentang Fadil Imran.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tangkapan Layar Kompas TV
Mahfud MD Sebut Fadil Imran Kena Prank Seperti Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, Adegan Peluk Disoroti 

Seperti diketahui, keterangan dari Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Brigadir J menembak Bharada E.

"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.

"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.

Seiring berjalannya waktu, Kapolri mengungkapkan bahwa fakta tembak menembak tidak terjadi.

Dikutip dari Tribunnews, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak dengan menembakan senjata dari Brigadir J.

Hal ini disampaikannya pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com TribunManado.co.id

https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/22/mahfud-md-duga-kapolda-metro-irjen-fadil-imran-kena-prank-ferdy-sambo?page=all

https://manado.tribunnews.com/2022/08/22/komisi-iii-dpr-ri-gelar-rdp-benny-k-harman-usulkan-kapolri-dinonaktifkan-soal-kasus-brigadir-j?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved