Brigadir J Tewas
Mahfud MD Sebut Fadil Imran Kena Prank Seperti Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, Adegan Peluk Disoroti
Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Mahfud MD singgung tentang Fadil Imran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hari ini Senin, 22 Agustus 2022.
Rapat ini menghadirkan Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.
Mereka adalah Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Sudah Diedit, Diungkap Ahli Digital Forensik

Terkait skenario Sambo, Menko Polhukam Mahfud MD menduga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga kena prank atau dibohongi oleh Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sehingga kata Mahfud, Irjen Fadil Imran menemui dan berpelukan dengan Ferdy Sambo di Mabes Polri, serta videonya sempat viral. Menurut versi Ferdy Sambo, ajudannya Brigadir J melakukan pelecehan atas istrinya Putri Candrawathi dan tewas setelah adu tembak dengan Bharada E yang hendak menolong Putri Candrawathi.
Namun belakangan tidak ada adu tembak dan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Yang terjadi justru, Brigadir J dieksekusi oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan Mahfud MD, bahwa Irjen Fadil Imran terkena prank oleh Ferdy Sambo, diungkapkannya saat rapat dengan Komisi III DPR RI membahas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, yang ditayangkan secara langsung di Kompas TV, Selasa (22/8/2022).
Mahfud sebelumnya menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, terkait artikel di media massa yang menyatakan Mahfud MD menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan menyusul menjadi tersangka atau diperiksa karena pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pernyataan Kapolda Metro Jaya akan susul, saya tidak pernah mengatakan itu. Dimana? Saya tidak pernah," kata Mahfud MD.
"Bahkan saya tidak terfikir seperti itu. Saya berpikirnya Kapolda Metro kena prank juga. Makanya saat pelukan, sudah dinda, sabar dinda, kan begittu. Jadi saya menduga dia kena prank juga seperti Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM," tegas Mahfud.
"Jadi kemungkinan Fadil itu kena prank juga," ujarnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait dengan muncul kabar yang menyebutkan, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Fakta Mengejutkan, Kriminolog Ungkap 3 Poin Pemicu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Merasa Berkuasa?

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Maaruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Seperti diketahui sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menemui Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di ruangannya di Mabes Polri pada Rabu (13/7/2022).
Fadil Imran memberi dukungan kepada Irjen Ferdy Sambo terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Momen keduanya saat bertemu terekam dalam video berdurasi 24 detik yang beredar di media sosial.
Terlihat, kedatangan Irjen Fadil Imran disambut langsung Irjen Ferdy Sambo.
Keduanya bersalaman dan langsung berpelukan. Raut wajah Ferdy Sambo terlihat sedih.
Irjen Ferdy Sambo tak kuasa menahan air mata dan menangis di pundak Fadil Imran.
Fadil Imran kemudian mengelus kepala Irjen Sambo.
Lalu Fadil beberapa kali menepuk-nepuk dan mengelus pundak Ferdy Sambo yang terus menangis.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo diusulkan dinonaktifkan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Benny menambahkan dirinya meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Bisa Ungkap Berapa Eksekutor Kasus ini

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang ditayangkan TV Parlemen, Senin (22/8/2022).
Benny beralasan dirinya meminta pengambilalihan tersebut karena masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya mencontohkan dengan keterangan pers yang diungkapkan saat pertama kali adalah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Hanya saja setelah publik menyoroti lebih jauh dan keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan, Polri membentuk Tim Khusus dan menemukan perbedaan di mana yang terjadi adalah pembunuhan berencana.
"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi," jelas Benny.
Seperti diketahui, keterangan dari Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Brigadir J menembak Bharada E.
"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.
"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.
Seiring berjalannya waktu, Kapolri mengungkapkan bahwa fakta tembak menembak tidak terjadi.
Dikutip dari Tribunnews, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak dengan menembakan senjata dari Brigadir J.
Hal ini disampaikannya pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 lalu.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com TribunManado.co.id
https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/22/mahfud-md-duga-kapolda-metro-irjen-fadil-imran-kena-prank-ferdy-sambo?page=all
https://manado.tribunnews.com/2022/08/22/komisi-iii-dpr-ri-gelar-rdp-benny-k-harman-usulkan-kapolri-dinonaktifkan-soal-kasus-brigadir-j?page=all