Brigadir J Tewas
Komisi III DPR RI Gelar RDP, Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Kasus Brigadir J
Terungkap hari ini Komisi III DPR RI menggelar rapat terkait kasus Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tiara Shelavie) (Tribunnews.com/Reza Deni/Malvyandie Haryadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/22/bahas-kasus-tewasnya-brigadir-j-komisi-iii-dpr-gelar-rapat-bersama-kompolnas-komnas-ham-dan-lpsk