Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Komisi III DPR RI Gelar RDP, Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Kasus Brigadir J

Terungkap hari ini Komisi III DPR RI menggelar rapat terkait kasus Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews/ Youtube TV Parlemen
Komisi III DPR RI Gelar RDP, Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Kasus Brigadir J 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Sosok Komjen Gatot Eddy Pramono, Pimpin Pemeriksaan Ferdy Sambo, Wakapolri yang Hobi Koleksi Mobil

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman meminta agar Kapolri dinon-aktifkan dan digantikan sementara dengan Kemenko Polhukam. Hal ini disampaikannya dalam rapat Komisi III dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin (22/8/2022). Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan dalam penanganan kasus Brigadir J. Ia menilai lantaran publik telah dibohongi dalam kasus ini.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman meminta agar Kapolri dinon-aktifkan dan digantikan sementara dengan Kemenko Polhukam. Hal ini disampaikannya dalam rapat Komisi III dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin (22/8/2022). Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan dalam penanganan kasus Brigadir J. Ia menilai lantaran publik telah dibohongi dalam kasus ini. (YouTube TV Parlemen)

Benny menambahkan dirinya meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang ditayangkan TV Parlemen, Senin (22/8/2022).

Benny beralasan dirinya meminta pengambilalihan tersebut karena masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya mencontohkan dengan keterangan pers yang diungkapkan saat pertama kali adalah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Hanya saja setelah publik menyoroti lebih jauh dan keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan, Polri membentuk Tim Khusus dan menemukan perbedaan di mana yang terjadi adalah pembunuhan berencana.

"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi," jelas Benny.

Seperti diketahui, keterangan dari Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Brigadir J menembak Bharada E.

"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.

"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.

Seiring berjalannya waktu, Kapolri mengungkapkan bahwa fakta tembak menembak tidak terjadi.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4 Kasus Brigadir J, Seali Syah: Jadi Smart People Yuk!

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/ Handout)

Dikutip dari Tribunnews, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak dengan menembakan senjata dari Brigadir J.

Hal ini disampaikannya pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved