Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Jadi Kadiv Tapi Bunuh Brigadir J, Eks Kompolnas: Tak Masuk Akal
Akhirnya terungkap mantan Kompolnas M Nasser memberikan tanggapan terkait kondisi kejiwaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Foto: Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo (Kolase Tribun Manado/ Istimewa)
Setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka, giliran istrinya Putri Candrawathi ditetapkan dengan status yang sama.
Penetapan ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yagn digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)
Tayang di Tribunnews.com