Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Mau Adopsi Anak Bayi Ferdy Sambo dan Putri

Terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun, ada seseorang yang mengaku ingin mengadopsinya. Baru terungkap

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Handout
Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Baru Terungkap Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Mau Adopsi Anak Bayi Ferdy Sambo dan Putri 

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.]

Foto-foto di TKP Pembunuhan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a>

(Foto-foto di TKP Pembunuhan Brigadir J ((Ho/ Tribun-Medan.com))

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Artikel telah tayang di: TribunNewsmaker.com 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved