Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ternyata Punya Peran Penting Tewaskan Brigadir J

Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tangkapan layar Youtube CNN
Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua bersama rombongan kemudian tiba di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. Pantas Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ternyata Punya Peran Penting Tewaskan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Terungkap, Istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi mempunyai peran cukup penting di pembunuhan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan ole Timsus Polri yang menjelaskan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Birgadir J. 

Komjen Agung Budi Maryoto, Ketua Timsus dalam konferensi pers menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). 

Baca juga: Akhirnya Terungkap Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Bharada E Pejamkan Mata saat Menembak

"Dengan ini kami menetapkan saudari PC, ditetapkan sebagai tersangka."ujar Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari tayangan KompasTV, Jumat (19/8/2022). 

Timsus juga sudah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi

Dengan ditetapkan Putri sebagai tersangka, maka sudah lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosuaa Hutabarat. 

Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat maruf, dan Putri Candrawathi.  

Peran Putri Candrawathi di Pembunuhan Brigadir J

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved