Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baru Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Minta Izin 7 Hari, Mendadak Sakit

Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout via tvOne News
Putri Sambo atau Putri Candrawathi Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Harapan banyak orang agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J akhirnya terwujud.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah ia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selama tiga hari berturut.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Putri Candrawathi Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Simak video terkait :

hal tersebut dikabarkan membuat Putri Candrawathi sakit.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.

Putri Candrawathi juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.

Baca juga: Baru Terungkap Peran Penting Putri Candrawathi Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Lakukan Ini di TKP

Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. (Kolase Tribun Manado / HO)

"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.

"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Pantas Putri Candrawathi Sakit Usai Ditetapkan Tersangka, Ini yang Dialami Tiga Hari di Bareskrim

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved