Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Putri Candrawathi Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Berikut penjelasan Kabareskrim kenapa Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana sama seperti Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Terbaru, Tim Khusus (timsus) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ini.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Rapat Kilat Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Ferdy Sambo Marah, Putri Menangis
Sama seperti suaminya, Putri Candrawathi disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Terungkap kini alasan Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti yang terkait kasus tersebut.
"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).
Namun begitu, Agus masih enggan merinci terkait peran Putri Candrwathi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Aktor Dibalik Drama Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan Orang Biasa
Sebab menurutnya kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman penyidik timsus.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/hasil-pemeriksaan-putri-candrawathi-oleh-timsus-polri-terkait-kematian-brigadir-j.jpg)