Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E Liat FS, PC, RR, KM Lakukan Hal ini di Rumah Saguling

Sebelum Brigadir J dieksekusi, Bharada E meliat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf melakukan hal ini di rumah Saguling.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Handout
Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E Liat FS, PC, RR, KM Lakukan Hal ini di Rumah Saguling 

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/20/terungkap-ada-rapat-singkat-di-saguling-bersama-putri-candrawathi-sebelum-brigadir-j-dieksekusi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved